PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 669
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan administrasi lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM.
