Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama bilateral di bidang kelautan dan perikanan; b. koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama
regional dan multilateral di bidang kelautan dan perikanan; c. koordinasi, fasilitasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan; d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan; e. koordinasi, fasilitasi, pengelolaan dan pelayanan informasi publik; f. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan KKP; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
