Pasal 666
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP; b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP; c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP; d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik; e. pelaporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat II.
