Pasal 662
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen PRL; b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen PRL; c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Setjen dan Ditjen PRL, serta seluruh UPT di lingkungan Ditjen PRL; d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; e. pelaporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat I.
