PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 660
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi data dan informasi pengawasan, serta pengelolaan teknologi informasi pengawasan. (2) Subbagian Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi hasil pemantauan tindak lanjut pengawasan, analisis data dan penyajian informasi, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta publikasi.
