Pasal 579
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan produk dan jasa kelautan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati perairan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
