PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 549
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan tindak lanjut penegakan disiplin sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, kesejahteraan, gaji dan tunjangan, bahan penghargaan, pengelolaan kinerja individu, dan mutasi sumber daya manusia aparatur lainnya. (3) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.
