PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 545
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data. (3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.
