Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap. (2) Subbagian Perundang-undangan Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing. (3) Subbagian Perundang-undangan Bidang Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
