PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Setjen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
