PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
KKP terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; i. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
