Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA
(RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi
pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau, laut dan ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi dan ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik, kelembagaan, kemitraan, pembiayaan, investasi, perlindungan pembudidaya, perizinan dan rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
