PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang produksi ikan konsumsi, ikan hias, pengembangan usaha, dan pelayanan usaha perikanan budidaya.
