Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional
INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik.
