PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 379
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan benih ikan air tawar, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik.
