Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Induk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran danpemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk ikan, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul ikan air tawar, air payau dan laut.
