PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 375
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Subdirektorat Induk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) induk, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul.
