Pasal 373
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Direktorat Perbenihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) perbenihan, penerapan cara pembenihan ikan yang baik, serta rekomendasi pasca pelepasan induk unggul; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
