PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 372
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Direktorat Perbenihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang induk, perbenihan ikan air tawar, perbenihan ikan air payau dan perbenihan ikan laut.
