PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.
