Pasal 327
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Pendanaan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap. (2) Seksi Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya.
