Pasal 290
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Direktorat Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis PPS, PPN, PPP, dan PPI; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
