PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 289
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Direktorat Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI), dan Pangkalan
Pendaratan Ikan (PPI).
