Pasal 277
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Alat Penangkapan Ikan
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan alat penangkapan ikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rancangan standar, penerapan standar dan sertifikasi API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, kerja sama pengelolaan API.
