Pasal 275
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Rancang Bangun dan Standardisasi Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi dan tata letak kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan, serta pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan. (2) Seksi Tata Kelola Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta pengelolaan data base, pendaftaran, dan penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan.
