PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 240
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan administrasi mutasi pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.
