PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 238
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur; b. pelaksanaan administrasi mutasi pegawai; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.
