PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 166
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim dan penguatan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
