Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah barat dan wilayah timur; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah barat dan wilayah timur; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K pada wilayah barat dan wilayah timur;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K pada wilayah barat dan wilayah timur; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah barat dan wilayah timur.
