PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 161
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan pemanfaatan ruang laut di wilayah barat dan timur.
