Pasal 158
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Zonasi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan RZWP3K di wilayah barat dan wilayah timur, serta penyediaan data spasial.
