PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 156
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Kawasan Strategis Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN, serta penyediaan data spasial. (2) Seksi Kawasan Strategis Nasional Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan perencanaan zonasi KSNT, serta penyediaan data spasial.
