PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 150
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, dan rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, dan rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial; c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, dan rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial.
