PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 142
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
