PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 141
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi kerja sama pengembangan program kerja sama internasional dan antarlembaga. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik. (3) Subbagian Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan administrasi, tata laksana perizinan, dan peningkatan kualitas/mutu
pelayanan perizinan dibidang pengelolaan ruang laut serta penanganan pengaduan.
