Pasal 122
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan layanan pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan jasa konsultansi, dan jasa lainnya lingkup Setjen, serta bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan KKP. (2) Subbagian Layanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan perizinan terpadu satu pintu di lingkungan KKP. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, usulan penetapan status penggunaan, penatausahaan, usulan pemanfaatan, pengadaan, penggunaan, dan penghapusan barang milik negara lingkup UAPPB-E1 Setjen.
