PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 116
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan pola pelayanan intern KKP, layanan pengaduan, pengobatan, olah raga dan kesenian, pengelolaan urusan kebersihan dan ketertiban, pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, serta pengadministrasian gaji pegawai Setjen; b. pelaksanaan pengaturan, penggunaan, dan pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, dan keamanan dalam kantor pusat KKP; dan c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kantor pusat.
