Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran, ekspedisi surat lingkup Kantor Pusat KKP, pengagendaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, pencetakan dan penggandaan, serta bimbingan teknis persuratan. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Biro Umum, arsip statis kementerian, pengembangan mekanisme pengelolaan dan sumber daya kearsipan, serta bimbingan teknis kearsipan di lingkungan KKP. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
