PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 112
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Persuratan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran, ekspedisi surat lingkup Kantor Pusat KKP, pengagendaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal,
pencetakan dan penggandaan, serta bimbingan teknis persuratan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Biro Umum, arsip statis kementerian, pengembangan mekanisme pengelolaan dan sumber daya kearsipan, serta bimbingan teknis kearsipan di lingkungan KKP; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
