PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis keprotokolan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan tamu asing. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara, persandian, pengaturan penerimaan tamu, dan rumah tangga Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
