Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Orang perseorangan atau korporasi yang telah memiliki surat izin Penangkapan Ikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan API berupa: a. payang, untuk kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, termasuk payang teri; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; atau c. jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), termasuk jaring liong bun, masih dapat menggunakan API tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA sampai dengan paling lama 1 (satu) kali perpanjangan surat izin Penangkapan Ikan.
