PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 94
BAB 11 — TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN UNTUK NELAYAN KECIL
(1) Nelayan Kecil untuk memiliki TDKP harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan persyaratan: a. mencantumkan nama kapal, jenis Alat Penangkapan Ikan yang digunakan, daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan, dan NIB; dan b. melampirkan:
- surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikannya ke Pelabuhan Pangkalan; dan
- Grosse Akta atau pas kecil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan TDKP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Gubernur menyampaikan laporan penerbitan TDKP untuk Nelayan Kecil yang melakukan Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (4) Nelayan Kecil wajib menyampaikan laporan hasil tangkapan ikan dengan benar kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan setiap 1 (satu) bulan. (5) Penerbitan TDKP tidak dipungut biaya.
(6) Bentuk dan format TDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Bentuk dan format laporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
