PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 92
BAB 10 — PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
