Pasal 77
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
