PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 76
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Setiap Orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, nomor SIKPI yang akan diperpanjang, dan NPWP; dan b. melampirkan:
- surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; dan
- perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan. (2) Permohonan perpanjangan SIKPI di Laut Lepas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah dengan melampirkan: a. daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal; dan b. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara tujuan.
