Pasal 63
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya
permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PHP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (5) Pemohon berdasarkan SPP PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus membayar PHP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, permohonan perpanjangan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PHP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
