PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 62
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Orang untuk melakukan perpanjangan SIPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, nomor SIPI yang akan diperpanjang, dan NPWP; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Permohonan perpanjangan SIPI di Laut Lepas selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan melampirkan daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal.
