PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan berukuran kumulatif 300 (tiga ratus) gross tonnage ke atas dilakukan oleh Korporasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang dilakukan oleh Korporasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan beroperasi di WPPNRI dibatasi kumulatif paling banyak 50 (lima puluh) unit Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dengan ukuran kumulatif paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) gross tonnage.
