PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap dilakukan oleh: a. orang perseorangan; dan b. Korporasi. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Korporasi berbadan hukum yang terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; dan c. koperasi.
