PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 28
BAB 5 — PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN/ATAU KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang telah diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan modifikasi. (2) Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perombakan yang mengubah fungsi dan/atau fisik kapal. (3) Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap kapal buatan dalam negeri atau luar negeri. (4) Modifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di dalam negeri.
